Balik nama kendaraan bermotor perlu dilakukan jika terjadi perpindahan kepemilikan.
Sebab jika status kepemilikan suatu kendaran belum atas nama pemilik yang baru, proses bayar pajak kendaraan akan sulit karena butuh KTP yang sesuai dengan STNK kendaraan terkait.
Selain karena jual beli kendaraan, balik nama kendaraan juga dapat dilakukan untuk kendaraan warisan dari orangtua yang sudah meninggal.
Cara mengurusnya pun tidak jauh berbeda dengan mengurus balik nama kendaraan pada umumnya.
Hanya saja untuk balik nama kendaraan warisan ada tambahan syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Ingin Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan? Catat Baik-Baik Syarat, Cara dan Besaran Biayanya
Mengutip dari portal resmi Sistem Informasi Pelayanan Publik milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi belum lama ini, dokumen yang harus disiapkan hampir sama seperti proses balik nama dalam kondisi normal.
Adapun syarat kepengurusan balik nama kendaraan yang perlu disiapkan yakni sebagai berikut:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terkait
- Buku Pemilik Kendaran Bermotor (BPKB) asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemohon
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar