Tim kuasa hukum Lee Sachi, Irsan Gusfrianto menyampaikan penetapan kliennya sebagai tersangka terkesan sangat terburu-buru.
Menurutnya, kasus ini yang dilaporkan oleh Okan ini menuai adanya beberapa kejanggalan.
"Kemudian, Oktober 2021 keluarlah surat penetapan tersangka kepada klien kami, Lee Sachi. Ya bagi kami ini janggal aja," kata Irsan Gusfrianto dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (21/12/2021).
Irsan membeberkan selama proses pemeriksaan berlangsung, hal yang paling menggajanjal adaalah keluarnya surat penetapan tersangka yang mendadak.
Padahal Lee dan Okan selama ini tidak pernah bertemu untuk dikonfrontasi.
"Karena putusan Kapolri harus adanya Restorative Justice sebelum berkas ini naik ke tahap sidik. Tapi nyatanya, selama ini tidak ada mediasi dan konfrontasi klien kami terhadap pelapor," ucapnya.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar