GridFame.id - Lee Sachi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus bersama Okan Kornelius.
Keputusan ini telah ketuk palu setelah menjalani persidangan selama berjilid-jilid.
Sebelumnya, Lee Sachi dilaporkan atas tuduhan laporan pencemaran nama baik.
Pertikaian antara Lee Sachi dan Okan Kornelius terjadi setelah mereka resmi telah bercerai.
Ia sempat melaporkan Okan Kornelius dan menuduh jika mantan suaminya ini mencuri barang-barang miliknya.
Merasa tidak terima dengan tuduhan Lee Sachi, Okan pun melaporkannya. Namun, mantan istri ungkap adanya kejanggalan pada penetapan dirinya sebagai tersangka.
Tim kuasa hukum Lee Sachi, Irsan Gusfrianto menyampaikan penetapan kliennya sebagai tersangka terkesan sangat terburu-buru.
Menurutnya, kasus ini yang dilaporkan oleh Okan ini menuai adanya beberapa kejanggalan.
"Kemudian, Oktober 2021 keluarlah surat penetapan tersangka kepada klien kami, Lee Sachi. Ya bagi kami ini janggal aja," kata Irsan Gusfrianto dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (21/12/2021).
Irsan membeberkan selama proses pemeriksaan berlangsung, hal yang paling menggajanjal adaalah keluarnya surat penetapan tersangka yang mendadak.
Padahal Lee dan Okan selama ini tidak pernah bertemu untuk dikonfrontasi.
"Karena putusan Kapolri harus adanya Restorative Justice sebelum berkas ini naik ke tahap sidik. Tapi nyatanya, selama ini tidak ada mediasi dan konfrontasi klien kami terhadap pelapor," ucapnya.
Ia pun menilai penetapan ini merupakan cacat hukum.
"Jadi bagi kami, penetapan tersangka ini premature sekali dan cacat hukum," sambungnya.
Mengenai alasan Okan melaporkan kliennya atas laporan di Polsek Limo Depok, Jawa Barat, Irsan menegaskan laporan Lee tidak menyebut terlapornya adalah Okan.
"Waktu itu kan klien kami saat melapor di Polsek Limo tidak menyebut terlapornya siapa. Masih lidik. Kalau mengacu dari itu siapa yang dicemarkan nama baiknya? Kan tidak ada terlapornya," jelasnya.
Aapalagi ahli yang bersaksi pada persidangan tersebut masih tidak jelas asal-usulnya.
Pihaknya pun masih terus bakal berupaya untuk mencari kejelasan terkait kasus ini.
"Mereka bilang berdasarkan ahli, ahli dari mana kan. Jadi saya ingatkan ini masih prematur. Kita bisa saja melakukan upaya hukum tapi garis besarnya saya sudah tangkap mau dibawa ke mana ini barang. Maksud dan tujuannya ke mana. Tapi tergantung dari sana," ujar Irsan Gusfrianto.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar