Demi membantu pekerja yang terkena PHK dan terpaksa harus kehilangan pekerjaannya, BPJS Ketenagakerjaan menggelar adanya Program Jaminan Pekerjaan (JKP).
Program ini ditujukan untuk memberikan jaminan sosial khusus bagi pekerja yang di-PHK.
Jaminan sosial yang akan diterima nantinya akan berupa tunjangan tuani, akses informasi pasar kerja dan pelatihan pasar kerja.
JKP BPJS Ketenagakerjaan bertujuan untuk menjaga standar hidup yang layak pada saat pekerja atau buruh kehilangan pekerjaan.
Untuk itu, pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja atau buruh sebagai peserta program JKP. Ada tiga kriteria pekerja yang berhak menerima manfaat dari program JKP.
Pertama, pekerja yang diberhentikan sesuai dengan Pasal 154A UU Cipta Kerja;
Kedua, namun, dikecualikan dengan alasan pemberhentian karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia
Ketiga, peserta yang berhak menerima manfaat program JKP adalah pekerja yang ingin bekerja kembali dan yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Source | : | kompas,bpjsketenagakerjaan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar