Cara mendaftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Berikut cara mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan:
1. Peserta lama atau eksisting
Perusahaan atau pemberi kerja wajib memberikan data hubungan kerja dengan karyawannya mengenai status hubungan kerja karyawan tersebut.
Data hubungan kerja yang dimaksud berupa nomor dan/atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja bagi pekerja PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Nomor dan/atau tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja atau surat pengangkatan bagi pekerja PKWTT.
2. Peserta baru
Isi formulir pendaftaran;
Formulir pendaftaran berisi informasi yang harus diisi oleh calon peserta, yaitu sebagai berikut:
Nama Perusahaan
Nama pekerja atau buruh
Nomor ID atau induk kependudukan
Tanggal lahir pekerja atau buruh
Nomor dan atau tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja PKWT, atau nomor dan/atau
Tanggal mulai berlakunya perjanjian kerja atau surat pengangakatan bagi pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja PKWTT.
Source | : | kompas,bpjsketenagakerjaan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar