Selain itu, syarat mudik Natal 2021 dan syarat mudik Tahun Baru 2022 adalah memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum sebagai berikut:
Wajib 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan
Untuk orang yang belum di vaksin dan orang yang tidak bisa di vaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Adapun jika ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Baca Juga: Nahloh Pemerintah Bakal Hapus Pertalite dan Premium, Lalu Bakal Diganti Apa?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar