Ketentuan tersebut diperkuat dengan Addendum Surat Edaran Kasatgas Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Addendum Surat Edaran Kasatgas Nomor 24 Tahun 2021 dijelaskan secara lebih rinci mengenai syarat perjalanan Nataru, termasuk syarat naik pesawat dan syarat naik kereta api.
Dijelaskan bahwa pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis ataupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap akan dibatasi mobilitasnya.
Ini berbeda dengan syarat perjalanan sebelumnya yang hanya dikecualikan syarat vaksin dan masih diperbolehkan melakukan mobilisasi.
Lebih lanjut, pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan hasil negatif antigen 1 x 24 jam.
Sebelumnya terdapat perbedaan berdasarkan moda transportasi dan wilayah, yakni syarat naik pesawat dan syarat naik kereta api misalnya, ditetapkan berbeda.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar