Berdasar APBN 2022, pemerintah tetap akan membayarkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi para PNS.
Bukan lagi tentang wacana mengingat APBN 2022 telah disahkan DPR dan siap dijalankan sehingga dapat membantu konsumsi abdi negara.
Kendati demikian, besaran yang akan diberikan tak akan sama dengan sebelum Indonesia dilanda pandemi Covid-19.
Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya.
Tahun ini, para abdi negara menerima besaran THR dan gaji ke-13. Mengutip Tribun Pontianak, hanya saja dengan menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan. Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.
Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19. Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan.
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar