GridFame.id- Simak rincian gaji ke-13 dan THR Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah ditetapkan cair 2022.
Pemerintah telah menetapkan pencairan THR dan gaji ke-13 yang disebutkan sebelumnya di tahun 2022.
Dalam penyampaiannya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa rahmatarwata mengumumkan bahwa pemberian gaji ke-13 dan THR ini sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional.
Dalam hal ini pemerintah berupaya mendorong daya beli PNS, TNI dan Polri.
Upaya ini diantranya memberikan gaji ke-13, THR serta tunjangan bagi PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2022.
Hal ini penting mengingat konsumsi rumah tangga berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia.
Baca Juga: Uang Pensiunan PNS Meninggal Dunia Bisa Diambil Ahli Waris Ini Dokumen yang Harus Disiapka
Berdasar APBN 2022, pemerintah tetap akan membayarkan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi para PNS.
Bukan lagi tentang wacana mengingat APBN 2022 telah disahkan DPR dan siap dijalankan sehingga dapat membantu konsumsi abdi negara.
Kendati demikian, besaran yang akan diberikan tak akan sama dengan sebelum Indonesia dilanda pandemi Covid-19.
Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," ujarnya.
Tahun ini, para abdi negara menerima besaran THR dan gaji ke-13. Mengutip Tribun Pontianak, hanya saja dengan menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja.
Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan. Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp 15 triliun.
Ini digunakan untuk menambah belanja untuk penanganan dampak pandemi Covid-19. Lanjutnya, bahkan program-program yang tidak prioritas masih akan tetap ditunda di tahun depan.
Sehingga anggaran bisa difokuskan untuk membantu masyarakat hingga pelaku usaha yang paling terdampak.
Sementara itu, soal kemungkinan kenaikan gaji, pemerintah belum bisa berkomentar. Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan.
Selain itu fokus pemerintah juga kepada layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19
Berikut perkiraan gaji pokok PNS golongan I hingga golongan IV tahun 2022:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Baca Juga: Tak Boleh Semena-mena PNS Juga Bisa Dipecat Jika Lakukan 4 Kesalahan Fatal Ini !
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS pun menerima beberapa tunjangan, baik yang terkait masa kerja, instansi, maupun jabatan.
Sejumlah tunjangan yang bisa didapat PNS antara lain tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.
Besaran tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp35.000 -41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) dapat menjadi yang paling besar nilainya dibandingkan tunjangan PNS lain, terutama bagi PNS yang memiliki jabatan tertentu.
Besaran tukin pun berbeda untuk setiap instansi, baik yang berada di pusat maupun daerah.
Jika menilik kondisi saat ini tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Penyederhanaan tunjangan Banyaknya jenis tunjangan PNS ini rencananya akan disederhanakan menjadi dua jenis tunjangan, yakni tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.
Besaran tunjangan kinerja (tukin) didasarkan pada capaian kerja setiap PNS, sedangkan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan masing-masing PNS.
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar