Pertanyaan yang diajukan warganet tersebut terkait apakah Fuji adik Bibi Andriansyah dapat dipindanakan lantaran menakuti Gala Sky Andriansyah dengan nama Dodot.
Mirwansyah yang mengetahui pertanyaan tersebut terlihat hanya tersenyum saja.
Ia mengatakan terkenal pasal atau tidak itu harus melihat pasal terlebih dahulu.
Sesuai dengan pasal 27 ayat 3 undang-undang no 11 tahun 2008
“Ya kalo bisa dipasalkan atau tidak itu, kita melihat daripada unsur di dalam pasal 27 ayat 3 undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE,” ujar Mirwansyah.
Menurut undang-undang tersebut insial tidak bisa dipidanakan.
Dan kalaupun merasa nama baiknya dicemarkan harus ditunjukkan nama bukti memang nama tersebut dicemarkan serta ditunjukkan Kartu Tanda Penduduknya.
“Dodot itu kan bukan nama yg sebenarnya.
“Dodot siapa ? Kalo dia merasa dia Dodot coba lihat KTP nya apakah di identitas namanya Dodot ?
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
Komentar