”Kalo namanya Dodot ya boleh saja merasa dicemarkan nama baiknya kalo bukan nama yg sebenarnya tidak memenuhi unsur pasal 27 ayat 3.
“Apalagi inisial tidak bisa dipidanakan sudah ada ksb 2 menteri terkait dengan turunan daripada undang-undang ITE,” lanjutnya.
Mirwansyah pun mengambil kesimpulan bahwa nama Dodot tidak bisa diperkarakan dan tidak bisa ditarik menjadi unsur pidana.
“Jadi dalam konteks penyebutan Dodot tidak bisa diperkarakan atau tidak bisa ditarik sebagai unsur pidana,” ungkap Mirwansyah
Mirwansyah ini merupakan salah satu pengacara yang berdomisili di Riau.
Ia sangat aktif di sosial media dan terkenal dengan menjawab beberapa pertanyaan dari warganet terkait hukum.
Ia aktif di media sosial TikTok.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Sunan Kalijaga Tahan Malu, Pengacara Kondang Ini Angkat Bicara Sebut Fuji tidak Bisa Dipidanakan
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
Komentar