BLT Subsidi Gaji/Upah sendiri akan disalurkan melalui bank HIMBARA dan bisa dicek langsung melalui laman resmi Kemenaker.
Agar bantuan tersebut sampai pada penerima yang tepat Kemenaker menetapkan beberapa aturan bagi penerima bantuan ini,
Adapun syarat-syarat penerima BLT Subsdi Gaji/Upah adalah sbb:
WNI yang berstatus sebagai pekerja/buruh/karyawan/dan terdaftar dalam anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga akir Juni 2021;
Batas maksimal gaji per bulan Rp3.5 juta (Namun ada pengecualian bagi daerah yang memiliki UMO tinggi maka batas ambang disesuaikan okeh nilai UMP tersebut)
BLT Subsidi Gaji/Upah sendiri juga tidak akan diberikan kepada mereka (masyarakat) yang telah menerima sejumlah bantuan lainnya dari program pemerintah.
Source | : | Instagram,Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar