GridFame.id- Wajib tahu, berikut ini lima sektor perusahaan yang akan menjadi prioritas penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 juta Desember 2021.
Untuk mendukung kesejahteraan pekerja/buruh dalam melewati dampak pandemi Covid-19 pemerintah menyalurkan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp1 juta yang bisa digunakan penerima dalam program BLT Subsidi Gaji (BSU).
Tercatat hingga Desember ini Bantuan Langsung Tunai Subsidi Upah (BSU) sudah tersalurkan Rp7.48 triliun atau setara 84.9 persen.
BLT Subsidi gaji akan diberikan kepada 7.8 juta pekerja/buruh di seluruh Indonesia. Di sisi lain pemerintah juga mempunyai target sebesar 8.7 pekerja/buruh untuk menerima bantuan ini.
Mendekati akhir tahun 2021 Kemenaker terus mengupayakan untuk percepatan BSU kepada sejumlah karyawan yang sebelumnya telah diusulkan namanya oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Dari target yang telah ditetapkan saat ini tersisa kurang lebih 700 ribu pekerja yang akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji (BSU) pada Desember 2021.
Baca Juga: KABAR BAIK! BLT Dana Desa Akan Berlanjut di 2022 Simak 2 Kategori yang Akan Menjadi Penerima
BLT Subsidi Gaji/Upah sendiri akan disalurkan melalui bank HIMBARA dan bisa dicek langsung melalui laman resmi Kemenaker.
Agar bantuan tersebut sampai pada penerima yang tepat Kemenaker menetapkan beberapa aturan bagi penerima bantuan ini,
Adapun syarat-syarat penerima BLT Subsdi Gaji/Upah adalah sbb:
WNI yang berstatus sebagai pekerja/buruh/karyawan/dan terdaftar dalam anggota BPJS Ketenagakerjaan hingga akir Juni 2021;
Batas maksimal gaji per bulan Rp3.5 juta (Namun ada pengecualian bagi daerah yang memiliki UMO tinggi maka batas ambang disesuaikan okeh nilai UMP tersebut)
BLT Subsidi Gaji/Upah sendiri juga tidak akan diberikan kepada mereka (masyarakat) yang telah menerima sejumlah bantuan lainnya dari program pemerintah.
Sementara itu perlu diketahui juga terdapat lima (5) sektor perusahaan yang karyawannya diprioritaskan untuk mendapat bantuan ini.
Berikut ini lima sektor perusahaan yang menjadi prioritas penerima BLT Subsidi Gaji/Upah Rp1 juta:
Perusahaan yang bergerak di sektor industri barang konsumsi;
Perusahaan yang bergerak di sektor aneka industri;
Perusahaan yang bergerak di sektor properti dan rea estate
Perusaan yang bergerak di bidang transportasi dan
Perdagangan dan jasa
Pekerja yang bergerak di bidang pendidikan dan kesehatan tidak akan mendapat BLT Subsidi Gaji.
Informasi lebih lanjut terkait BLT Subsidi Gaji dapat dilihat melalui laman resmi Kemenaker maupun akun media sosial lainnya.
Baca Juga: Daerah Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Diperluas, Intip Daftarnya di Sini!
Source | : | Instagram,Kemnaker.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar