GridFame.id- Bikin panik penerima bantuan dana Kartu Lansia Jakarta (KLJ), apa benar telat cairkan dana membuat dana bantuan hangus?
Untuk mengetahui lengkapnya simak kata bank DKI terkait permasalahan ini pada ulasan artikel kali ini.
Bantuan KLJ lansia akan diberikan dalam bentuk bantuan finansial sebesar Rp600 ribu per bulan dan dibagikan setiap tiga bulan sekali.
Penerima bantuan ini akan dibukakan rekening Tabungan Monas Bank DKI dan akan mendapatkan ATM.
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program bantuan sosial yang disalurkan untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi lansia dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) disyaratkan adalah lansia yang memang asli kependudukan DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili/ KTP.
Untuk mendapatkan bantuan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Anda juga harus terlebih dahulu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan yang sudah disalurkan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta akan dikirimkan melalui ATM Bank DKI yang dimiliki penerima bantuan ini.
Tidak harus ditarik tunai, para penerima juga bisa memanfaatkan bantuan KLJ ini untuk berbagai transaksi.
Namun demikian gunakan sebaik mungkin dana yang diberikan ini untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bantuan KLJ hangus jika tidak segera digunakan
Lantas menurut informasi yang beredar bantuan KLJ akan hangus jika terlambat melakukan pencairan apakah hal tersebut benar?
Demi mengurangi kekhawatiran yang berlebih di masyarakat tim GridFame.id mencoba melakukan penulusuran informasi terkait hal tersebut.
Berdasar informasi yang didapatkan peserta Kartu Lansia Jakarta (KJL) yang tidak segera menggunakan dana bantuan yang sudah disalurkan Dinsos Provinsi DKI Jakarta akan tetap ada di rekening.
Karena dana tersebut sudah 100 persen menjadi hak peserta penerima KLJ sendiri.
Melansir dari laman resmi Bank DKI juga menyebutkan bantuan ini tidak akan hilang dan dana akan tetap ada dalam Tabungan Monas Lansia Jakarta.
Demikian informasi terkini terkait pencairan Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Rp600 Ribu pada tahun 2021.
Source | : | Instagram,Bank DKI Jakarta |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar