GridFame.id - Rencana aksi mogok kerja yang diwacanakan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) diungkapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Aksi ini direncanakan akan digelar mulai 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022, namun kabar terbaru menyebutkan hal tersebut batal.
Benarkah batalnya mogok kerja ini karena ada kesepakatan soal naik gaji?
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri menyebut, salah satu yang diprotes karyawan Pertamina adalah soal Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Dalam PKB tersebut, karyawan Pertamina yang tergabung dalam FSPPB menuntut adanya kenaikan gaji.
Wah, apa yang terjadi sebenarnya?
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar