Pantas saja kuota pendaftaran PKN STAN selalu dibabat habis setiap tahunnya terutama bagi lulusan SMA sederajat.
Lantas berapa gaji dan juga tunjangan mahasiswa PKN STAN jika sudah lulus dan diangkat menjadi CPNS?
Gaji pokok CPNS lulusan STAN bersifat sama dengan seluruh instansi pemerintah di seluruh Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Seorang lulusan STAN dari prodi D3 otomatis akan diangkat menjadi CPNS golongan IIc. Sementara untuk lulusan prodi D1 maka akan masuk golongan CPNS II a.
Gaji dan tunjangan (take home pay)
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok PNS untuk golongan IIc masa kerja tahun pertama yakni sebesar Rp2.301.800 per bulan.
Lalu untuk golongan IIa gaji pokoknya sebesar Rp2.022.200 per bulan.
Selain gaji pokok, CPNS lulusan PKN STAN juga menerima tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 3 anak), tunjangan makan Rp35.000 per hari (golongan II), tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas. CPNS lulusan STAN juga akan menerima tunjangan kinerja atau tukin.
Besaran tukin per bulan disesuaikan dengan unit penempatan CPNS. Sebagai contoh, jika lulusan STAN ditempatkan di Kemenkeu, maka besaran tukin yang diterima per bulan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241 Tahun 2015 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat bagi Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar