Tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta
Besaran gaji diatas memang tak istimewa, sama dengan PNS di daerah atau instansi lain. Namun PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta juga mendapat tunjangan kinerja dalam jumlah fantastis.
Rincian tunjangan bagi PNS DKI Jakarta yang menduduki jabatan pelaksana dan calon PNS adalah sebagai berikut:
Teknis Ahli Rp19.710.000;
Teknis Terampil Rp17.370.000;
Administrasi Ahli Rp15.300.000;
Administrasi Terampil Rp13.500.000;
Operasional Ahli: Rp11.610.000;
Operasional Terampil: Rp9.810.000;
Pelayanan Ahli: Rp8.010.000;
Pelayanan Terampil: Rp7.470.000;
Calon PNS: Rp4.860.000;
Sementara besaran tunjangan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional auditor, perencana, dan dokter adalah sebagai berikut:
Keahlian Utama: Rp33.030.000;
Keahlian Madya: Rp28.710.000;
Keahlian Muda: Rp23.850.000;
Keahlian Pertama: Rp19.620.000;
Adapun besaran tunjangan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional selain auditor, perencana, dan dokter:
Keahlian Utama Rp31.770.000;
Keahlian Madya Rp26.550.000;
Keahlian Muda Rp23.580.000;
Keahlian Pertama Rp18.720.000;
Keterampilan Penyelia: Rp18.720.000;
Keterampilan Mahir Rp17.190.000;
Keterampilan Terampil Rp16.560.000;
Keterampilan Pemula Rp12.960.000;
Baca Juga: Siap-Siap! PNS Sumringah Tunjangan Akan Cair Akhir Tahun 2021 Ini Rinciannya
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar