Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus tetap melakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Adapun kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang memenuhi kriteria sebagai berikut.
Probable varian Omicron adalah kasus terkonfirmasi Covid-19 yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron;
Konfirmasi varian Omicron merupakan kasus konfirmasi Covid-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SARS-CoV-2;
Karantina
Setiap kasus probable dan terkonfirmasi varian Omicron yang ditemukan, harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1x24 jam untuk penemuan kontak erat.
Setelah ditemukan, setiap kontak erat varian Omicron wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).
Apabila hasil pemeriksaan NAAT positif maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF, dan secara paralel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat sesuai aturan Kemenkes.
Kontak erat kasus Omicron
Kontak erat varian Omicron merupakan orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi varian baru yang pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan ini.
Untuk menemukan kontak erat kasus varian B.1.1529 tersebut, maka dilakukan hal sebagai berikut:
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar