GridFame.id- Kasus Covid-19 Omicron di Indonesia semakin bertambah dan terus naik setiap harinya. Pasca virus tersebut masuk, kondisi Indonesia dikabarkan memburuk, terlebih di Jakarta sebagai tempat pertama diumumkan adanya virus tersebut.
Perburukan situasi ini ditandai dengan meningkatnya keterisian rumah sakit oleh pasien terkonfirmasi positif Covid-19.
Seperti diketahui kasus pertama Omicron di Jakarta pertama kali terjadi pada 16 Desember 2021, di mana satu pasien yang tertular virus Covid-19 melalui transmisi lokal.
Data terbaru menyebutkan per 5 Januari 2022 jumlah kasus Omicron terus berkembang hingga mencapai 251 kasus di mana 95 persennya merupakan bawaan dari kasus impor luar negeri.
Di mana sebelumnya juga terdapat puncak penyebaran Omicron di Jakarta yang terjadi pada 4 Januari 2022 yang menemukan 90 kasus baru dalam sehari,.
“Sedangkan 12 kasus lainnya transmisi lokal,” ujar Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti dalam keterangan tertulis.
Peningkatan kasus Omicron yang terus terjadi di Indonesia akhirnya membuat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan aturan terbaru dalam pengendalian kasus Omicron.
Surat edaran ini dilatarbelakangi dengan adanya varian Covid-19 Omicron yang terus bertambah dan meluas di negara Indonesia.
Maka dari itu diperlukan pencegahan dan pengendalian kasus Covid varian Omicron yang kemudian ditetapkan dalam aturan terbarunya.
Baca Juga: Mulai 7 Januari 2022 WNA dari 14 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia, Simak Daftarnya
Aturan Kemenkes dalam pengendalian dan pencegahan Omicron
Aturan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian varian Omicron (B.1.1529)
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tidak bergejala (asimptomatik) harus tetap melakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.
Adapun kasus probable dan konfirmasi varian Omicron yang memenuhi kriteria sebagai berikut.
Probable varian Omicron adalah kasus terkonfirmasi Covid-19 yang hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan positif S-Gene Target Failure (SGTF) atau uji deteksi Single Nucleotide Polymorphism (SNP) berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) mengarah ke varian Omicron;
Konfirmasi varian Omicron merupakan kasus konfirmasi Covid-19 dengan hasil pemeriksaan sekuensing positif Omicron SARS-CoV-2;
Karantina
Setiap kasus probable dan terkonfirmasi varian Omicron yang ditemukan, harus segera dilakukan pelacakan kontak dalam waktu 1x24 jam untuk penemuan kontak erat.
Setelah ditemukan, setiap kontak erat varian Omicron wajib segera dilakukan karantina selama 10 hari di fasilitas karantina terpusat dan pemeriksaan entry dan exit test menggunakan pemeriksaan Nucleic Acid Amplification Test (NAAT).
Apabila hasil pemeriksaan NAAT positif maka harus dilanjutkan pemeriksaan SGTF di laboratorium yang mampu pemeriksaan SGTF, dan secara paralel spesimen dikirim ke laboratorium Whole Genome Sequencing (WGS) terdekat sesuai aturan Kemenkes.
Kontak erat kasus Omicron
Kontak erat varian Omicron merupakan orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau kasus terkonfirmasi varian baru yang pertama kali terdeteksi di Afrika Selatan ini.
Untuk menemukan kontak erat kasus varian B.1.1529 tersebut, maka dilakukan hal sebagai berikut:
Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron bergejala (simptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum gejala timbul sampai 14 hari setelah gejala timbul atau hingga kasus melakukan isolasi.
Pada kasus probable atau konfirmasi varian Omicron tidak bergejala (asimptomatik) dihitung sejak 2 hari sebelum pengambilan swab dengan hasil positif sampai 14 hari setelahnya atau hingga kasus melakukan isolasi.
Selesai isolasi
Sementara itu, kriteria selesai isolasi dan sembuh pada kasus probable dan konfirmasi varian Omicron sebagai berikut:
Pada kasus asimptomatik, isolasi dilakukan selama sekurang-kurangnya 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi ditambah hasil pemeriksaan NAAT negatif, selama dua kali berturut turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
Sedangkan pada kasus bergejala atau simptomatik, isolasi dilakukan selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan serta hasil pemeriksaan NAAT negatif selama dua kali berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.
Baca Juga: Varian Omicron Covid-19 di Indonesia Semakin Menggila Ini Gejala yang Paling Banyak Dirasakan
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar