Kalau kebutuhan PLN tidak segera dipenuhi berpotensi menyebabkan 20 PLTU batu bara dengan daya sekitar 10.850 mega watt akan terjadi pemadaman.
"Alternatifnya, PLN membeli batubara di pasar dengan harga sebesar 196 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton," kata Fahmy.
Namun, alternatif tersebut dapat menyebabkan harga pokok penyediaan listrik (HPP) PLN membengkak, hingga berujung PLN harus menaikkan tarif listrik untuk mencegah kebangkrutan.2
"Kenaikan tarif listrik sesuai harga keekonomian sudah pasti akan menaikkan inflasi yang makin memberatkan beban rakyat dan memperpuruk daya beli masyarakat," pungkas Fahmy.
Baca Juga: Harga Kian Mencekik Pemerintah Buka Opsi Untuk Subsidi Minyak Goreng Jenis Ini di Tahun 2022
Sebelumnya diketahui, larangan ekspor batu bara diberlakukan pada 1 Januari hingga 31 Januari 2022, dipicu oleh tidak dipenuhinya Domestic Market Obligation (DMO).
DMO mewajibkan bagi pengusaha untuk memasok batu bara ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar 25 persen dari total produksi per tahun dengan harga 70 dolar AS per metrik ton.
Menurut Fahmy, memang ada denda bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan DMO batu bara, tapi dendanya sangat kecil.
Pada saat harga membumbung, pengusaha dinilainya memilih membayar denda untuk lebih mendahulukan ekspor seluruh produksi, ketimbang memasok kebutuhan batu bara PLN sesuai ketentuan DMO.
"Biarkan suara-suara lantang menentang, kelanjutan larangan ekspor batu bara harus tetap berlaku hingga pengusaha batu bara sudah memenuhi ketentuan DMO," pungkasnya
Setelah pembahasan maraton, akhirnya pemerintah telah mencabut larangan ekspor batu bara.
Ketentuan larangan ekspor batu bara ini seharusnya berlaku 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Namun, banyaknya negara yang memprotes kebijakan itu, Pemerintah pun melakukan rapat maraton agar terkait ketentuan larangan ekspor batu bara
Adalah Jepang, Korea Selatan, dan Filipina yang memprotes larangan ekspor batu bara Indonesia tersebut.
Rencananya pembukaan aktivitas ekspor batu bara ini akan dimulai kembali pada Rabu (12/1/2022) secara bertahap.
Baca Juga: Perhatikan! Berikut Daftar Kebutuhan Pokok yang Harganya Menjulang Tinggi Saat Nataru 2022
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar