GridFame.id - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie nampaknya harus menelan getir pahit.
Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto memasuki babak baru.
Keduanya baru saja mendapat hasil putusan yang nampaknya begitu berat untuk mereka.
Kasus ini berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto, di kediaman istri Ardi Bakrie itu pada pertengahan tahun 2021.
Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.
Polisi lantas menangkap Nia Ramadhani dengan barang bukti berupa alat isap sabu alias bong.
Sudah setengah tahun menjalani rehabilitasi, Nia dan Ardi kini mendapat hukuman penjara.
Padahal juga sebelumnya sempat memohon keringanan hukuman.
Tangisnya pecah di pengadilan, Kuasa Hukum Nia Ramadhani akhirnya buka suara.
Sidang putusan atau vonis kasus penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2022).
Sidang beragendakan putusan atas kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Muhammad Damis dan digelar di ruang sidang utama Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
Di momen tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditetapkan bersalah karena terbukti menyimpan dan menggunakan sabu-sabu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Muhammad Damis dikutip dari Kompas.com.
Hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun pada pasangan yang menikah 2010 lalu itu dan sopir mereka, Zen Vivanto.
"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," ujar Hakim Ketua melanjutkan.
Hakim juga menyebut ada tiga alasan yang menjadi pertimbangan dalam pembuatan keputusan sidang.
"Unsur setiap penyalahguna, unsur narkotika dan unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan," kata Muhammad Damis.
"Delik melakukan perbuatan telah sama-sama terwujud oleh terdakwa karena semua unsur telah terpenuhi juga," jelasnya.
Keluar dari ruang sidang, tangis Nia Ramadhani pun pecah saat berjalan di depan sang suami, Ardi Bakrie.
Beberapa kali ia mengucap mata kekecewaan sambil terus bungkam sampai masuk mobil.
Menurut sang kuasa hukum, Wa Ode Nur Zaenab, kesedihan Nia tersebut adalah hal wajar.
Pasalnya, sejak diamankan pihak berwajib atas kasus narkoba, sang artis sudah menjalankan rehabilitasi selama 6 bulan.
Wa Ode mengatakan Nia dan Ardi yang merupakan korban seharusnya mendapatkan rehabilitasi bukan hukuman penjara.
"Kalian lihat sendiri, jelas menurut kami bahwa mereka ini adalah penyalah guna, korban penyalahgunaan narkoba," kata Wa Ode dikutip dari YouTube MOP Channel (11/01/2022).
"Pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis maupun fisik. Jadi secara UUD wajib direhabilitasi," sambungnya.
"Ya wajarlah (kecewa) karena mereka ini kan sebenarnya sudah menjalani rehabilitasi, mengikuti apa yang sudah menjadi hasil asesmen," jelasnya.
Bukan itu saja, Wa Ode dengan tegas mengatakan bakal mengajukan banding atas putusan hakim.
"Di sisi lain ada hak terdakwa untuk mengajukan upaya hukum," ucap Wa Ode.
"Dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding, karena mereka langsung menyatakan banding," tutupnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto menjalani masa rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 12 bulan.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie juga diketahui telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.
Keduanya sempat meminta keringanan dengan alasan ketiga anaknya masih membutuhkan kehadiran sang ibu.
Sebelum sidang dimulai, Nia dan Ardi juga meminta doa dan mengaku ikhlas apapun yang terjadi.
"Harus ikhlas," kata Nia Ramadhani.
"Tunggu, doain ya," timpal Ardi Bakrie.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar