2. Bansos PKH
Bantuan kedua yang akan masih disalurkan pada tahun 2022 adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Bansos PKH akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) baik ada maupun tidak ada pandemi.
Hal ini disebabkan bansos PKH diadakan untuk penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM unggul.
Dikutip dari Tribunnews, anggaran bansos PKH yaitu Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Diketahui jika program ini disalurkan bagi keluarga yang masuk dalam Keluarga Miskin (KM) dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
PKH disalurkan tiap tiga bulan sekali dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.
Lalu untuk penyalurannya akan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
Adapun kriteria dari penerima bansos PKH yaitu:
a. Kriteria komponen kesehatan
- Ibu hamil maksimal telah mengalami dua kali kehamilan;
- Anak usia 0-6 tahun maksimal dua anak.
b. Kriteria komponen pendidikan
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau sederajat;
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau sederajat;
- Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat;
- Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan belajar 12 tahun.
c. Kriteria komponen kesejahteraan sosial
- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga;
- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.
3. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Bantuan selanjutnya adalah Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang akan disalurkan oleh Kemensos.
Masih dikutip dari Tribunnews, BPNT/Kartu Sembako tahun 2022 dilanjutkan dengan total anggaran sebesar Rp 45,12 triliun dengan target sebanyak 18,8 juta KPM.
Sama seperti bansos PKH, BPNT juga akan disalurkan melalui Bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BTN serta agen yang ditunjuk.
Bantuan ini dilakukan melalui mekanisme akun elektronik dan akan diberikan kepada KPM setiap bulannya serta digunakan hanya untuk memberli pangan di e-warong Kelompok Usaha Bersama Program Keluarga Harapan (KUBE PKH).
Lalu indeks bantuan yang ditetapkan sebesar Rp 200 ribu/bulan/KPM.
4. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa)
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa) disalurkan kepada keluarga miskin desa di tiap bulannya dan akan tetap disalurkan pada tahun 2022
Pengumuman ini telah diinformasikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT), Abdulah Halim Iskandar seperti dikutip dari Kompas.com.
“Sekitar 40 persen dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan selebihnya 60 persen dapat dimanfaatkan sebagai program Pemberdayaan Masyarakat untuk Masyarakat Desa,” ungkapnya pada 13 Desember 2021.
Dana BLT sebesar 40 persen tersebut diminta oleh Gus Halim agar seluruh pihak fokus pada penyelesaian kemiskinan di desa yang mengalami peningkatan akibat Covid-19.
Program BLT Dana Desa merupakan program bantuan pemerintah yang diberikan kepada keluarga miskin desa sebesar Rp 300 ribu/KPM pada tiap bulannya.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan jadi program tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan pada 2022.
Dikutip dari PP Nomor 37 tahun 2021, JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Terkait peraturan yang diberikan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
Dikutip dari Kompas.com, terdapat tiga manfaat yang diterima pekerja atau buruh yang terkena PHK dalam program JKP.
Ketiga manfaat tersebut yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
1. Buruh Menerima Uang Tunai
Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi menjelaskan, tujuan dari bantuan dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang kena PHK adalah membantu saat tidak memiliki penghasilan.
"Untuk memenuhi kebutuhanya dihitung berapa cash benefit yang diberikan agar saat pekerja atau buruh ada bantalan sosial yang dijadikan sebagai landasan agar kalau jatuh tak terlalu sakit,” kata Anwar melalui siaran pers, Senin (13/1/2021).
2. Adanya Informasi Pasar Kerja dan Bimbingan Jabatan
Terdapat dua layanan dalam manfaat kedua ini yaitu layanan informasi pasar kerja yang disediakan oleh Ditjen Binapenta dan layanan bimbingan jabatan.
Untuk layanan pertama, buruh dan pekerja akan disediakan kanal informasi pasar kerja dalam negeri maupun pasar kerja luar negeri.
Sementara layanan kedua mendapatkan layanan bimbingan jabatan berupa konselir karier yang dinilai sangat dibutuhkan.
3. Pelatihan Kerja
Manfaat dari pelatihan kerja ini agar pekerja atau buruh yang terkena memiliki keyakinan dan kepercayaan diri untuk memenangkan kompetisi dengna pekerja lain.
Kemudian pelatihan kerja ini tidak hanya ditujukan agar pekerja atau buruh yang terkena PHK kembali menjadi pekerja tetapi juga diarahkan menjadi wirausaha.
“Artinya kita harus mengedepankan pengertian agar program pemerintaah terkait ini dapat benar-benar kita laksanakan.”
“Hal ini dikarenakan semangat JKP saat pembahasan terkait UU Cipta Kerja ingin menghadirkan negara dalam setiap persoalan ketenagakerjaan ketika seseorang kehilangan pekerjaan atau mereka ter-PHK, negara tetap hadir,” pungkas Anwar.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di TribunManado.co.id dengan Judul "Kabar Gembira, Berikut Ini Daftar Bantuan yang Akan Disalurkan Tahun 2022"
Source | : | Tribunmanado.co.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar