“Kalo namanya Dodot ya boleh saja merasa dicemarkan nama baiknya kalo bukan nama yg sebenarnya tidak memenuhi unsur pasal 27 ayat 3.
Apalagi inisial tidak bisa dipidanakan sudah ada ksb 2 menteri terkait dengan turunan daripada undang-undang ITE,” ujarnya. Jadi dalam konteks penyebutan Dodot tidak bisa diperkarakan atau tidak bisa ditarik sebagai unsur pidana,” ungkap Mirwansyah.
Kemudian, pada kasus Kim Hawt, ia mengatakan jika kliennya itu juga tak bisa di penjarakan begitu saja oleh Puput Sudrajat.
Sama dengan kasus Fuji, istilah Pocong-Lontong yang selama ini dibeberkan Kim tak bisa dipidanakan.
"Sama sekali tidak ada pidananya, kalau bisa dipidanakan saya berguru sama dia. Jangan mengadi-ngadi," tegas Mirwansyah dikutip dari Tribunwow.com.
Lantaran ungkapan tersebut tak bisa disebut langsung merujuk dengan nama yang sebenarnya.
"Kalau dia merasa Pocong Lontong, berarti dia Pocong. Jelas kok diatur dalam Undang-Undang ITE. Saya sangat meyakini persoalan menyinggung Pocong Lontong sama sekali tak ada pidananya, dan kita akan tantang juga, kalau ada pidananya laporin, biar polisi yang menyelidiki," tuturnya.
Source | : | TribunWow,Sripoku.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar