GridFame.id - Biodata Mirwansyah yang kini tengah jadi sorotan banyak orang.
Tegas bakal membela Fuji dan Kim Hawt, biodata Mirwansyah kini diperbincangkan banyak orang.
Biodata Mirwansyah memaparkan latar belakang kariernya menjadi pengacara.
Seperti yang kita tahu sebelumnya, pihak Doddy Sudrajat sempat mengancam Fuji.
Dimana mereka meminta Fuji untuk meminta maaf kepadanya dalam waktu yang ditentukan atau bakal dipidanakan.
Hal tersebut memancing Mirwansyah untuk menegaskan jika Fuji tak bisa dipidanakan.
Datang ke Jakarta, ia pun akhirnya menjadi pengacara Kim Hawt.
Dimana Kim Hawt juga kabarnya dilaporkan oleh pihak Doddy Sudrajat atas kasus pencemaran nama baik.
Bukan kaleng-kaleng, ternyata Mirwansyah bukanlah pengacara biasa.
Pengacara tersebut memiliki nama lengkap Mirwansyah, SH., MH.
Ia biasa dipanggil dengan bang Mirwan dan berasal dari Riau.
Ia sudah menikah dengan seorang wanita bernama Yolha Pratiwi dan dikaruniai 3 anak dari pernikahan merweka.
Mirwansyah merupakan lulusan dari Universitas Islam Riau.
Profesinya sendiri adalah pengacara dan firma hukum serta seorang pengusaha.
Ia merupakan ketua HRV DEVOTEE Indonesia (HDI) Riau periode 2021-2023
Ia dikenal sebagai pengacara muda yang prestasinya tak perlu diragukan lagi.
Melansir dari Sripoku.com, beberapa kasus pernah dimenangkanoleh Mirwansyah.
Salah satu kasus yang dimenangkannya adalah kasus tuduhan penipuan jual beli tanah.
Mirwansyah secara tegas menyatakan bahwa ia siap membela Fuji dengan belasan pengacara lainnya tanpa dipungut biaya.
Menurutnya, ancaman yang dilakukan oleh Doddy dan pengacaranya itu tidak memliki dasar yang kuat.
Lantaran panggilan 'Dodot' sendiri tak bisa dipidanakan karena memang tak ada unsur penghinannya.
“Kalo namanya Dodot ya boleh saja merasa dicemarkan nama baiknya kalo bukan nama yg sebenarnya tidak memenuhi unsur pasal 27 ayat 3.
Apalagi inisial tidak bisa dipidanakan sudah ada ksb 2 menteri terkait dengan turunan daripada undang-undang ITE,” ujarnya. Jadi dalam konteks penyebutan Dodot tidak bisa diperkarakan atau tidak bisa ditarik sebagai unsur pidana,” ungkap Mirwansyah.
Kemudian, pada kasus Kim Hawt, ia mengatakan jika kliennya itu juga tak bisa di penjarakan begitu saja oleh Puput Sudrajat.
Sama dengan kasus Fuji, istilah Pocong-Lontong yang selama ini dibeberkan Kim tak bisa dipidanakan.
"Sama sekali tidak ada pidananya, kalau bisa dipidanakan saya berguru sama dia. Jangan mengadi-ngadi," tegas Mirwansyah dikutip dari Tribunwow.com.
Lantaran ungkapan tersebut tak bisa disebut langsung merujuk dengan nama yang sebenarnya.
"Kalau dia merasa Pocong Lontong, berarti dia Pocong. Jelas kok diatur dalam Undang-Undang ITE. Saya sangat meyakini persoalan menyinggung Pocong Lontong sama sekali tak ada pidananya, dan kita akan tantang juga, kalau ada pidananya laporin, biar polisi yang menyelidiki," tuturnya.
Source | : | TribunWow,Sripoku.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar