GridFame.id - Kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Medina Zein terus bergulir di pengadilan.
Medina Zein ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Januari 2022.
Penetapan ini dilakukan setelah Marissya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada 5 September 2021.
Sahabat Vanessa Angel tersebut mempermasalahkan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baiknya.
Marissya Icha mempermasalahkan unggahan soal germo dan ani-ani.
Tudingan soal 'germo' dan 'ani-ani' dari Medina Zein ke Marissya Icha menurut pengacara Marissya Icha disebut tidak berdasar.
Dalam laporan, Medina Zein disangkakan Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Merasa tindakannya salah, Medina Zein akhirnya meminta maaf kepada Marissya Icha melalui pengacaranya.
Namun permintaan maaf tersebut ditolak mentah-mentah oleh Marissya Icha dan tim kuasa hukum.
Menurut Marissya Icha, ia tak ingin memafkan karena Medina Zein baru meminta maaf setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah dapat surat dari pengacaranya permintaan maaf dari Medina Zein," kata Icha di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar