Sedangkan vaksin booster mandiri, akan dikenai bayaran dengan nominal yang telah ditetapkan pemerintah.
Siapa Saja Penerima Vaksin Booster?
Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan bahwa syarat vaksin booster tidak jauh berbeda dengan vaksin yang telah berjalan saat ini.
Salah satu syarat penerima vaksin booster adalah tubuh harus dalam kondisi sehat.
Berikut ini tiga golongan orang yang tidak boleh mendapatkan vaksin booster:
1. Orang Sakit
Orang yang sedang sakit tidak boleh menerima vaksinasi booster. Jika sedang sakit, maka orang tersebut harus sembuh terlebih dahulu sebelum divaksin.
2. Memiliki Penyakit Bawaan
Orang dengan penyakit Bawaan atau kormobid seperti diabetes dan tekanan darah tinggi tidak disarankan tidak menerima vaksin.
Oleh sebab itu, sebelum menerima vaksin, semua orang akan dicek dahulu kondisi kesehatan mereka.
Orang dengan penyakit bawaan akan dicek dulu untuk mendapat persetujuan vaksinasi dari dokter yang merawat.
Source | : | Bobo.grid.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar