GridFame.id -
Masyarakat Indonesia dipersilahkan untuk segera mendaftar mendapatkan vaksin booster.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan imun di tubuh semua masyarakat.
Apalagi virus Covid-19 ini terus berkembang dan bermutasi.
Untuk mencegah penyebarannya ke masyarakat Indonesia yang lebih meluas.
Namun, ia menghimbau meski sudah 3 kali vaksin, masyarakat Indonesia tetap harus menjaga protokol kesehatan.
Namun, rupanya tak semua kondisi orang dapat menerima vaksin booster.
Ada beberapa golongan yang dilarang untuk mendapat vaksin booster ini, siapa saja ya?
Baca Juga: Pfizer Umumkan Vaksin Untuk Omicron Siap Maret 2022, Apa Bedanya dengan Booster?
Pemerintah Indonesia melaksanakan vaksinasi booster yang tersedia dalam tiga pilihan, yaitu vaksin program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri (berbayar).
Vaksinasi booster bagi kelompok yang masuk dalam kriteria program pemerintah dan PBI BPJS Kesehatan, tidak akan dikenai biaya tertentu.
Sedangkan vaksin booster mandiri, akan dikenai bayaran dengan nominal yang telah ditetapkan pemerintah.
Siapa Saja Penerima Vaksin Booster?
Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmidzi menjelaskan bahwa syarat vaksin booster tidak jauh berbeda dengan vaksin yang telah berjalan saat ini.
Salah satu syarat penerima vaksin booster adalah tubuh harus dalam kondisi sehat.
Berikut ini tiga golongan orang yang tidak boleh mendapatkan vaksin booster:
1. Orang Sakit
Orang yang sedang sakit tidak boleh menerima vaksinasi booster. Jika sedang sakit, maka orang tersebut harus sembuh terlebih dahulu sebelum divaksin.
2. Memiliki Penyakit Bawaan
Orang dengan penyakit Bawaan atau kormobid seperti diabetes dan tekanan darah tinggi tidak disarankan tidak menerima vaksin.
Oleh sebab itu, sebelum menerima vaksin, semua orang akan dicek dahulu kondisi kesehatan mereka.
Orang dengan penyakit bawaan akan dicek dulu untuk mendapat persetujuan vaksinasi dari dokter yang merawat.
3. Di Bawah Umur
Vaksinasi booster harus disesuaikan dengan usia yang diizinkan.
Sementara ini, vaksin booster akan diberikan bagi kelompok usia 18 tahun ke atas.
Vaksin booster disuntikkan bagi yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua selama lebih dari 6 bulan.
Vaksin booster diprioritaskan pada kabupaten/kota yang sudah melakukan vaksinasi dosis pertama sebesar 70 persen dan 60 persen untuk dosis kedua.
Untuk vaksinasi booster, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah merilis lima merek vaksin yang akan digunakan untuk vaksin booster atau lanjutan.
Kelima vaksin tersebut yaitu CoronaVac atau Vaksin Covid-19 Bio Farma, Corminaty oleh Pfizer, AstraZeneca (Vaxzevria dan Kconecavac), Moderna, dan Zifivax.
Berdasarkan syarat penerima vaksin booster di atas, anak-anak masih belum boleh menerima vaksin booster yang dimulai pada 12 Januari 2022 tersebut.
Meski begitu, vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua sebenarnya sudah cukup baik mencegah infeksi virus corona untuk teman-teman.
Yang perlu diingat adalah, teman-teman harus senantiasa menjaga protokol kesehatan demi menekan risiko tertular COVID-19, terutama varian Omicron.
Artikel ini telah tayang di Bobo.grid.id dengan judul 3 Golongan Ini Tidak Boleh Mendapat Vaksin Booster, Termasuk Anak-Anak
Source | : | Bobo.grid.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar