GridFame.id - Nia Ramadhani berusaha untuk meringankan tuntutan yang dibeberkan oleh hakim.
Keduanya saat itu tertangkap gunakan narkoba narkoba jenis sabu dengan berat 0,78 gram.
Sebelumnya, ia dan Ardi Bakrie dituntut dengan hukuman 12 bulan atau satu tahun kurungan penjara.
Mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung melayangkan protes.
Menurut Nia dan Ardi Bakrie tuntutan tersebut tidak adil apalagi mereka telah menjalani rehabilitasi.
Sebagaimana beberapa rekan mereka, hanya dituntut untuk menjalani rehab selama beberapa bulan saja.
Nia bahkan sampai merasakan kepedihan mendalam lantaran hukuman yang sangat berat.
Sang asisten bahkan sampai membuat petisi untuk meminta keadilan hukuman Nia dan Ardi Bakrie.
Ternyata, pihak pengadilan memiliki alasan tersendiri terkait tuntutan tersebut.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku syok dengan tuntutan majelis hakim.
Dilansir dari TribunJatim.com, Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis membeberkan alasan mengapa memberikan tuntutan yang berat untuk keduanya.
Nia Ramadhani diberatkan dengan pengakuan dimana ia mampu merakit sendiri alat isap sabu dan menggunakannya secara bergantian.
"Terdakwa II (Nia Ramadhani) menyuruh terdakwa I (sopirnya) membeli narkotika dan dengan sengaja terdakwa II merakit sendiri alat isap sabu lalu menggunakannya secara bergantian dan bersama-sama dengan terdakwa III (Ardi Bakrie)," kata Muhammad Damis.
Lantaran hal tersebut, Damis menilai kalau Nia dan suaminya tidak dapat digolongkan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
Apalagi mereka mengkonsumsi narkoba secara sadar dan memang dalam keadaan ketergantungan barang haram itu.
"Para terdakwa belum dapat diklasifikasikan sebagai pecandu. Karena belum dapat menunjukkan fakta bahwa terdakwa menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan narkotika, baik secara fisik maupun secara psikis.
"Yang harus dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang cukup lama," kata Damis dalam sidang.
Mereka bahkan mengkonsumsi narkoba secara sadar bukan atas paksaan atau dibujuk seperti pengakuan sebelumnya.
"Para terdakwa juga tidak dapat diklasifikasi sebagai korban penyalahgunaan narkotika karena para terdakwa menggunakan narkotika sebagaimana maksud di atas.
Baca Juga: Tak Bisa Kupas Salak, Nia Ramadhani Malah Mahir Rakit Alat Isap Sabu-sabu Sendiri
"Bukan karena menggunakannya secara tidak sengaja atau karena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan atau diancam untuk menggunakan narkotika. Melainkan para terdakwa dengan sengaja dan sadar ketika menggunakan narkotika tersebut," lanjut Damis.
Adapun dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum menuntut ketiga terdakwa yakni Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya, untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama 12 bulan atas penyalahgunaan narkoba.
Namun majelis hakim memvonis mereka dengan hukuman setahun penjara.
Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana terhadap Zen Vivanto, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun," kata Damis saat membacakan vonis.
Ardi Bakrie pun langsung menyatakan jika pihaknya bakal mengajukan banding atas vonis yang menjeratnya.
"Ya, Majelis Hakim, kami akan mengajukan banding," ungkap Ardi Bakrie usai mendengar pembacaan vonisnya dikutip dari Kompas.com.
Menurut Wa Ode selaku kuasa hukum mereka, vonis tersebut bertentangan dengan beberapa fakta persidangan.
"Ini orang sakit, pengguna narkotika yang wajib direhabilitasi. Oleh karena itu, mereka harus menjalani rehab," ucap Wa Ode.
Karena langsung menyatakan banding, sidang bakal kembali dilanjutkan dan menunggu keputusan hakim lagi nantinya.
"Karena mereka langsung menyatakan banding, putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi, belum inkracht," ujar Wa Ode lagi.
Source | : | Kompas.com,TribunJatim.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar