GridFame.id - Pemerintah berencana untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur.
Untuk itu Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN dikebut untuk selesai dalam waktu dekat.
Sebab, tanpa RUU IKN rencana pembangunan hingga pemindahan lembaga pemerintah secara resmi ke IKN tidak dapat dilakukan.
Meski RUU masih dibahas, pemerintah sudah memiliki rencana tahapan awal pembangunan dan pemindahan lembaga negara ke IKN.
Ini akan dimulai pada tahun ini setelah RUU disahkan menjadi UU hingga 2024 mendatang.
Dari website resmi IKN, dituliskan untuk tahap awal akan dilakukan pembangunan infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung DPR/MPR dan perumahan.
Ini juga termasuk pemindahan ASN/PNS tahap awal.
"Pembangunan dan beroperasinya infrastruktur dasar untuk 500 ribu penduduk tahap awal," tulis dalam situs IKN yang dikutip, Senin (17/1/2022).
Selain itu, pemerintah merencanakan bahwa Presiden RI akan merayakan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Kawasan IKN pada 2024 mendatang.
Baca Juga: PNS Bersorak! Gaji Minimal 9 Juta Ternyata Sudah Jadi Rencana Lama, Tahun Ini Bakal Terwujud?
Sementara itu, terungkap juga anggaran pembangunan IKN akan mayoritas berasal dari APBN.
Di mana porsinya sebesar 53,5% menggunakan APBN dan sisanya 46,5% menggunakan dana lain dari skema KPBU, swasta dan BUMN.
Kemudian hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintahan, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Hal tersebut ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Kata Tjahjo, itu sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlaku paling lambat pada 2023.
"Sesuai UU ASN, paling lambat 2023 status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada 2 pilihan, yaitu PNS atau PPPK," kata Tjahjo dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/1/2022).
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak ada lagi pegawai honorer di instansi pemerintahan.
Ketentuan itu juga dianggap Tjahjo sejalan dengan pengintegrasian Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Sehingga, menurut dia, jika BRIN sebagai institusi ingin menyelesaikan penataan organisasi/SDM pada tahun 2022 tentu tidak menjadi soal.
Baca Juga: Apaatur Sipil Negara (ASN) Tetap Boleh Bepergian ke Luar Negeri jika Penuhi Syarat Ini
Lebih lanjut, Tjahjo menjelaskan bahwa dalam penyelesaian proses integrasi kedua lembaga itu akan dilakukan beberapa langkah:
Pertama, untuk PNS Periset akan dilanjutkan menjadi PNS BRIN sekaligus diangkat sebagai peneliti.
Kedua, bagi honorer periset usia di atas 40 tahun dan berpendidikan S3 mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 2021, yakni sebanyak 1 PPPK.
Rencananya penerimaan jalur PPPK ini akan dilanjutkan pada 2022 ini.
Ketiga, honorer periset usia kurang dari 40 tahun dan berpendidikan S3 mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021, yakni sebanyak 2 orang.
Keempat, bagi honorer periset non-S3 bisa melanjutkan studi dengan skema by-research dan RA (research assistantship).
Kelima, bagi honorer non-periset akan diambil alih RSCM sekaligus mengikuti rencana pengalihan gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kementerian Kesehatan yang memang memiliki aset tersebut sejak awal.
"Sebagai catatan, bila KemenPANRB membuka formasi PNS pada 2022 dan bila yang dibuka hanya formasi PPPK, maka kelompok nomor tiga di atas juga akan dimasukkan ke formasi PPPK," ungkap Tjahjo.
Kendati begitu, Tjahjo menyebut bahwa opsi yang ditawarkan BRIN tersebut memerlukan proses dan waktu sesuai siklus penerimaan CPNS/CPPPK yang akan dilaksanakan tahun ini.
Oleh karena itu, Tjahjo menyarankan para pegawai honorer periset tersebut tetap diberi kesempatan bekerja sampai dengan proses perekrutan melalui jalur CPNS/CPPPK selesai.
Adapun honorer periset yang belum S3 akan difasilitasi menempuh pendidikan S3 by research.
"Sedang untuk honorer non-periset sebagian akan diambil menjadi pegawai RSCM sesuai kesepakatan dengan Kementerian Kesehatan dan sebagian lagi akan menjadi tenaga alih daya BRIN rasanya tidak ada masalah," terang Tjahjo.
Sebelumya, sebanyak 113 tenaga honorer Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman tidak diperpanjang kontraknya atau diberhentikan.
Pemberhentian tersebut dampak adanya integrasi Lembaga Eijkman ke tubuh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), September 2021.
"113 orang, sekitar 71 adalah tenaga honorer periset," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala PRBM Eijkman Wien Kusharyoto, Minggu (2/1/2022).
Integrasi LBM Eijkman ke BRIN diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyatakan, bahwa seluruh lembaga penelitian harus diintegrasikan ke dalam BRIN.
Baca Juga: Pegawai Negeri Sipil (PNS) Punya Aturan Kerja Terbaru di Tahun 2022 Cek Rinciannya
Source | : | Kompas.com,Kontan.co.id |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar