GridFame.id- Banyak yang penasaran ternyata ini besaran gaji dan tunjangan polwan nilainya tak terduga.
Seperti diketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memiliki satuan khusus untuk Polwan.
Pekerjaan polisi tak hanya digeluti laki-laki namun juga wanita yang miliki peluang untuk menjadi polisi.
Meski kuota yang diberikan tak sebanyak polisi laki-laki , namun kenyataannya tak menyurutkan impian seorang wanita untuk bergabung menjadi anggota kepolisian.
Profesi ini banyak diminati selain memiliki tugas mulia, mengabdi dalam masyarakat hal lain juga terkait pendapatan yang diterima setiap bulan.
Di mana gaji polwan setara dengan gaji polisi, sehingga pendapatannya tetap dan bisa naik pangkat.
Baca Juga: PNS Bersorak! Gaji Minimal 9 Juta Ternyata Sudah Jadi Rencana Lama, Tahun Ini Bakal Terwujud?
Pendapatan polwan (Gaji dan tunjangan)
Mengenai rincian gaji ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika melihat dari peraturan tersebut gaji polwan atau gaji polisi yang terendah hanya sekitar Rp1 jutaan, tetapi angka tersebut belum termasuk tunjangan yang didapat untuk anggota polisi.
Untuk mengetahui lebih jelasnya berikut gaji polwan serta rincian pangkat dan gaji berdasarkan golongan dan pangkat.
1. Gaji polwan golongan I Tamtama
Bhayangkara Dua Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100
Bhayangkara Satu Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500
Bhayangkara Kepala Rp1.747.900 hingga Rp2.783.900
Ajun Brigadir Polisi Dua Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900
Ajun Brigadir Polisi Satu Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900
Ajun Brigadir Polisi Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700
2. Gaji polwan golongan II Bintara
Brigadir Polisi Dua Rp 2.103.700 hingga Rp3.457.100.
Brigadir Polisi Satu Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
Brigadir Polisi Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
Brigadir Polisi Kepala Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
Ajun Inspektur Polisi Dua Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300
Ajun Inspektur Polisi Satu Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600
3. Gaji polwan golongan II Bintara
Brigadir Polisi Dua Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.
Brigadir Polisi Satu Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200.
Brigadir Polisi Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700.
Brigadir Polisi Kepala Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
Ajun Inspektur Polisi Dua Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300.
Ajun Inspektur Polisi Satu Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600
4. Gaji polwan golongan IV Perwira Menengah
Komisaris Polisi Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.
Ajun Komisaris Besar Polisi Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.
Komisaris Besar Polisi Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400.
5. Gaji Polwan golongan IV Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal Polisi Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400.
Inspektur Jenderal Polisi Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500.
Komisaris Jenderal Polisi Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900
Jenderal Polisi Rp5.238.200 hingga Rp5.930.800
Mengenai tunjangan akan diberikan sesuai kelas jabatan yang dimiliki anggota kepolisian. Kelas jabatan di lingkunan polri sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015
Terdapat 18 kelas jabatan yang dimiliki anggota Polri, berikut ini daftar lengkap tunjangan kinerja polisi berdasar Perpes Nomor 103 Tahun 2018
Tunjangan kinerja (Tukin) Nomor 103 Tahun 2018
Kelas jabatan 18: Rp34.902.000
Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
Kelas jabatan 6: Rp2.702.000
Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
Source | : | kompas,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar