GridFame.id- Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program dari Pemprov DKI Jakarta kepada peserta didik tidak mampu untuk membantu pembiayaan sekolahnya.
Program ini dimaksudkan agar peserta didik kurang mampu dapat melanjutkan pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK dengan biayai penuh dari APBD DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta sendiri sudah mempostingkan sendiri agar dana bantuan ini tepat sasaran ke penerimanya.
Jadi tak semua warga Jakarta bisa dengan mudah mendapat bantuan ini, hanya siswa dengan syarat tertentu yang menerima KJP Plus 2022.
Syarat umumnya peserta didik tersebut masih terdaftar dan aktif di salah satu sekolah di Jakarta. Ketentuan lain penerima manfaat KJP Plus juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Di tahun 2022 ini Pemprov sudah menyalurkan bantuan dana KJP Plus tahap II tahun 2021 ke rekening masing-masing calon penerima bantuan.
Pencairan dana ini sudah dilakukan dari 7 Januari 2022 dan disalurkan melalui bank DKI Jakarta.
Kendati demikian belum ada informasi resmi dari P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengenai pendaftaran terbaru penerima KJP Plus tahun 2022
Namun informasi yang ditangkap kepesertaan KJP Plus akan mengalami perbaruan data tiap tahunnya.
Baca Juga: Buka Sebentar Lagi Ini Perkiraan Jadwal Pendaftaran KJP Plus Tahap I di Tahun 2022
Syarat hingga cara daftar KJP Plus
Maka dari itu baiknya mengetahui dulu syarat hingga cara daftar KJP Plus untuk mempersiapkan diri jika suatu saat pendaftaran penerima di tahun ini.
KJP Plus akan diberikan kepada peserta didik yang dinyatakan tidak mampu secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tak memenuhi kebutuhan dasar pendidikan anakanya.
Kebutuhan dasar yang dimaksud; seragam, biaya transportasi, sepatum tas sekolah, makanan dan biaya ekstrakulikule.
Jika telah memenuhi persyaratan maka calon penerima dapat ajukan berkas persyaratan sbb:
Formulir kelengkapan data;
Surat permohonan KJP Plus;
Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus;
Fotocopy KTP;
Fotocopy KK;
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah yang dibubuhkan materai;
Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui cek KJP Plus.
Daftar calon penerima KJP Plus yang ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan.
Cara daftar KJP Plus
Jika dokumen persyaratan telah terpenuhi, maka selanjutnya Anda tinggal melakukan endaftaran.
Perlu diingat kepersertaan KJP Plus selalu diperbarui setiap tahunnya, karena itu peserta KJP Plus harus melakukan pendaftaran ulang tiap tahunnya
Untuk melakukan pendaftaran KJP Plus secara online cukup lakukan prosedur berikut ini:
Buka laman https://fmotm.jakarta.go.id/;
Buat akun jika belum memiliki akun KJP Plus;
Login menggunakan akun yang telah dibuat;
Pilih menu Input Pendaftaran Baru;
Masukkan data diri dan informasi yang dibutuhkan lalu klik ‘Simpan’
Demikian syarat dan cara daftar KJP Plus bagi peserta didik yang memenuhi kriteria penerima KJP Plus. Besaran dana KJP Plus beraneka ragam sesuai jenjang pendidikan penerima, besaran ini dapat dilihat dengan cek status KJP di laman KJP
Baca Juga: Bantuan KJP Plus Tahap 2 Sudah Cair Segera Cek Nama Penerima Melalui Link Ini
Source | : | kompas,Instagram |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar