KJP Plus akan diberikan kepada peserta didik yang dinyatakan tidak mampu secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tak memenuhi kebutuhan dasar pendidikan anakanya.
Kebutuhan dasar yang dimaksud; seragam, biaya transportasi, sepatum tas sekolah, makanan dan biaya ekstrakulikule.
Jika telah memenuhi persyaratan maka calon penerima dapat ajukan berkas persyaratan sbb:
Formulir kelengkapan data;
Surat permohonan KJP Plus;
Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus;
Fotocopy KTP;
Fotocopy KK;
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah yang dibubuhkan materai;
Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui cek KJP Plus.
Daftar calon penerima KJP Plus yang ditandatangani Kepala Sekolah dan diketahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan.
Source | : | kompas,Instagram |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar