Hal tersebut diketahui dari artikel-artikel terkait Mahendra Dito.
Namun dalam kasus tersebut Mahendra Dito berstatus saksi.
Melansir dari Sripoku.com, ia jadi salah satu dari tiga saksi kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kasus tersebut rupanya merupakan kasus baru, yakni pada tahun 2020 lalu.
Ketiga saksi itu adalah Direktur PT Delta Beton Indonesia tahun 2016.
Yakni Roy Tanuwidjaja, serta 2 orang wiraswasta, yakni Moh Suli dan Mahendra Dito S.
Ketiganya sedianya akan diperiksa sebagai saksi bagi Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Namun sayangnya ketiga saksi itu tidak hadir di KPK.
Source | : | Sripoku.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar