Sementara, bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia dan terkonfirmasi Covid-19 dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dengan menunjukkan paspor dan surat jaminan pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit.
"Sebaiknya PPLN dengan gejala ringan atau tanpa gejala (asimptomatik) isolasi dilakukan di tempat isolasi khusus untuk luar negeri, sedangkan PPLN dengan gejala sedang dan berat dilakukan isolasi di rumah sakit," demikian bunyi surat edaran.
Untuk diketahui, penularan virus corona varian Omicron semakin meluas di Indonesia.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, hingga Kamis (20/1/2022), total terdapat 1.078 kasus Omicron.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 756 merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri (PPLN).
Baca Juga: Masker Kain Disebut Tak Lagi Efektif Hambat Omicron Ahli Sarankan Untuk Beralih Gunakan Masker Ini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Kriteria Pasien Omicron yang Wajib Dirawat di RS dan Boleh Isolasi di Rumah"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar