2. Perawatan di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit pelayanan Covid-19 jika pasien konfirmasi Covid-19 mengalami gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol;
3. Isolasi mandiri di rumah jika pasien konfirmasi Covid-19 tidak bergejala (asimptomatik) atau mengalami gejala ringan.
Hal Wajib Bagi Pasien yang Isolasi Mandiri di Rumah
Bagi pasien yang hendak melakukan isolasi mandiri, harus memenuhi syarat klinis dan syarat rumah sebagai berikut:
Baca Juga: Ini Dua Kondisi yang Bisa Menyatakan Pasien Covid-19 Omicron Sembuh
Syarat Rumah untuk Isolasi Mandiri
Sebagaimana bunyi surat edaran, jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.
Adapun tempat isolasi terpusat diselenggarakan di fasilitas publik yang disiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh Puskesmas dan dinas kesehatan.
Dalam surat edaran juga disebutkan bahwa pasien yang di rawat di rumah sakit dan sudah mengalami perbaikan klinis dilakukan pemeriksaan RT-PCR sebanyak 2 kali dengan jarak waktu pemeriksaan 24 jam.
Baca Juga: Pfizer Umumkan Vaksin Untuk Omicron Siap Maret 2022, Apa Bedanya dengan Booster?
Apabila hasil positif, maka lokasi isolasi pasien dapat dipindahkan ke fasilitas isolasi terpusat, atau melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat rumah sesuai dengan kriteria isolasi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar