GridFame.id - Ayah Laura Anna ikut menanggapi hukuman yang didapat oleh Gaga Muhammad.
Hakim akhirnya memberi keputusan hukuman penjara atas kasus kecelakaan Laura Anna.
Kecelakaan mengerikan itu terjadi di tahun 2019.
Kabar tersebut sempat menghebohkan jagad maya lantaran kondisi mobil Gaga yang sangat parah.
Akibat kecelakaan tersebut Laura Anna harus mengalami lumpuh seumur hidup.
Sayangnya, Gaga tak memberi bantuan apapun dan malah lari dari tanggung jawabnya.
Padahal ayah Laura Anna juga sedang sakit dan membutuhkan biaya untuk perawatannya.
Dua tahun penantian, Gaga akhirnya mendapatkan hukuman setimpal.
Namun, menurut ayah Laura Anna hukuman tersebut tetap tak dapat menggantikan nyawa Laura Anna.
Ayah mendiang Laura Anna, Gabor Edelenyi sebetulnya merasa kasihan dengan keputusan majelis hakim.
“Saya kasihan banget," kata Gabor dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi yang dilansir melalui Tribunews.com, Minggu (23/1/2022).
Namun, papa Gabor mengatakan kalau Gaga memang harus mendapatkan hukuman penjara tersebut.
“Tapi bagus dia dapat (hukuman) ini karena dia minum sama driving,” timpalnya lagi.
Terkait banding yang diajukan Gaga, ia tak ingin terlalu menggubrisnya.
Menurutnya, banding yang diajukan oleh mantan kekasih anaknya itu tidak akan dikabulkan oleh majelis hakim.
“Banding atau tidak banding, saya tidak tahu. Tapi, banding pun tidak akan dikurangi menurut saya,” jelasnya.
Tetapi, hukuman apapun yang dihadapi oleh Gaga menurutnya tetap tidak akan setimpal.
Karena seberat apapun Gaga dihukum, tetap tidak dapat membuat Laura Anna kembali ke dunia.
“Gaga dipenjara atau tidak, Laura tidak akan kembali. Ini yang problem. Laura sudah tidak ada, Gaga masih hidup. Nanti kita lihat bagaimana hidupnya,” pungkasnya.
Sementara itu, majelis hakim sempat membeberkan hal-hal yang memberatkan hukuman Gaga.
Dimana menurut hakim Gaga tidak konsistensi dalam menyampaikan pernyataannya selama sidang dan tidak menunjukkan rasa bersalahanya.
"Yang memberatkan terdakwa di persidangan menyampaikan penyesalannya dan rasa bersalahnya namun majelis hakim tidak melihat konsistensi atas pernyataan tersebut," jelas hakim ketua dikutip dari GridFame.id sebelumnya.
"Di persidangan terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalahnya terdakwa malah berusaha mencari unsur kealpaan dan kelalaian serta akibat luka berat yang dialami korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yaitu tentang korban tidak menggunakan sabuk pengaman," kata hakim ketua.
"Tindak pidana dilakukan diawali dengan perbuatan mabuk, meminum minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan agama yang dianut terdakwa," tuturnya.
Source | : | tribunnews,GridFame.ID |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar