GridFame.id - Tanggal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 14 Februari 2024 akhirnya disepakati Pemerintah bersama penyelenggara pemilu dan DPR.
Kesepakatan jadwal itu mengakhiri spekulasi soal penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Dengan telah ditetapkan tanggal penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dapat segera melakukan persiapan.
Kesepakatan soal tanggal pemilu tersebut diputuskan dalam rapat kerja (raker) antara Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).
Raker juga menyepakati tanggal pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak nasional 2024 pada 27 November 2024.
Sembilan fraksi di DPR secara bulat menyepakati penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 14 Februari.
Fraksi-fraksi tersebut yaitu Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Golkar, dan Fraksi Partai Nasdem.
Kemudian, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.
Selanjutnya, tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 ditetapkan setelah ada pendalaman lebih lanjut oleh DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.
Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengapresiasi kesepakatan yang telah ditetapkan pemerintah, DPR, KPU, dan Bawaslu.
Rumor Masa Jabatan Presiden Diperpanjang 2027
Menurut dia, kepastian tanggal pemilu itu mengakhiri berbagai spekulasi yang sempat beredar di masyarakat.
Salah satunya, spekulasi bahwa jadwal pemilu sengaja diundur lantaran masa jabatan presiden akan diperpanjang hingga tahun 2027.
"Dengan ditetapkannya tanggal ini, saya rasa bisa memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Karena setelah ini KPU sudah bisa mempersiapkan tahapan pemilunya dan sudah bisa bekerja," ujar Khoirunnisa.
Masa Kampanye
Pemerintah usul masa kampanye dipersingkat Meski sudah sepakat soal tanggal Pemilu 2024, baik DPR, pemerintah, maupun penyelenggara pemilu belum sepakat soal masa kampanye.
Ketua KPU Ilham Saputra mengusulkan masa kampanye Pemilu 2024 sekitar 120 hari atau empat bulan.
Tahapan kampanye ini dimulai pada 14 Oktober 2023. Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpendapat, masa kampanye sebaiknya dipersingkat menjadi 90 hari.
Baca Juga: Namanya Jadi Kandidat Capres Wanita Pertama Hasil Pemilu, Susi Pudjiastuti Beri Respon Tak Terduga
Tito Karnavian Sebut Masa Kampanye Cukup Tiga Bulan
"Tiga bulan sudah cukup. Kami kira masyarakat juga tidak lama terbelah dan kami kira dengan adanya teknologi komunikasi, media, maupun sosmed, jaringan, kami kira ini waktunya cukup," kata Tito.
Usulan mempersingkat masa kampanye itu didukung sejumlah fraksi.
Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKB Luqman Hakim mengingatkan agar efisiensi tidak dijadikan alasan pemerintah untuk tidak memenuhi anggaran yang dibutuhkan penyelenggara pemilu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilu 2024 Dipastikan 14 Februari, Akhiri Spekulasi Perpanjangan Masa Jabatan Presiden"
Source | : | kompas |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar