Setelah jadi tersangka, Ayu Thalia baru meminta maaf yang jelas saja hal itu tak membuat pihak Nicholas tak luluh.
"Polisi sudah sampaikan agar meminta maaf, mencabut laporan polisi, tapi tidak diindahkan," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.
"Ketika proses penghentian penyelidikannya sudah selesai dan sudah jadi tersangka baru mau minta maaf," sambungnya.
Kadung nama baiknya sudah tercemar, Nicholas lanjut Ramzy ingin membersihkan lewat pengadilan.
"Jadi Sean merasa ini perlu diluruskan sehingga harus diproses lanjut sampai ke Pengadilan," katanya.
Selebgram itu dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Source | : | Tribunnews.com,tribunsolo.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar