GridFame.id - Biodata Nicholas Sean anak Ahok yang tengah jadi sorotan.
Sejak kemunculan, biodata Nicholas Sean ini diperbincangkan oleh banyak orang.
Biodata Nicholas Sean menguak latar belakang anak sulung Ahok dan Veronica Tan.
Namanya kembali jadi perhatian banyak orang, usai dilaporkan oleh salah satu selebgram.
Ia dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan.
Selebgram tersebut bahkan mengunggah bukti kekerasan dengan foto kakinya yang lebam.
Namun, kasus ini menjadi berbalik. Lantaran sang selebgram yang malah ditetapkan jadi tersangka karena dituding telah mencemarkan nama baik Nicholas Sean.
Jarang tersorot, ternyata diam-diam Nicholas Sean menjalani bisnis ini.
Nicholas Sean Purnama alhir di Jakarta, 17 September 1998. Usianya saat ini menginjak 24 tahun.
Nicholas Sean merupakan lulusan dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Ia sendiri memang sudah memiliki cita-cita sebagai dokter sejak kecil.
Nicholas sendir diam-diam mempunyai dua bisnis.
Dikutip dari TribunSolo.com, ia mendirikan bisnis clothing brand bernama Se-Indonesia.
Tak hanya itu saja, ia juga memiliki bisnis coffee shop dengan nama Kopi Se-Indonesia.
Nicholas Sean juga mempunyai channel YouTube sendiri, @aniCmal.
Pria yang akrab disapa Nico ini sempat dijodoh-jodohkan dengan Felicia Tissue.
Kini, namanya kembali disorot pasca berseteru dengan Ayu Thalia.
Kini kasus tersebut masih terus bergulir. Ayu Thalia yang awalnya melaporkan anak Ahok, kini malah menjadi tersangka.
Sempat meminta maaf, namun pihak Nicholas Sean menolaknya.
Lantaran permintaan maaf yang utarakan oleh Ayu Thalia sudah terlambat.
Setelah jadi tersangka, Ayu Thalia baru meminta maaf yang jelas saja hal itu tak membuat pihak Nicholas tak luluh.
"Polisi sudah sampaikan agar meminta maaf, mencabut laporan polisi, tapi tidak diindahkan," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com.
"Ketika proses penghentian penyelidikannya sudah selesai dan sudah jadi tersangka baru mau minta maaf," sambungnya.
Kadung nama baiknya sudah tercemar, Nicholas lanjut Ramzy ingin membersihkan lewat pengadilan.
"Jadi Sean merasa ini perlu diluruskan sehingga harus diproses lanjut sampai ke Pengadilan," katanya.
Selebgram itu dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Source | : | Tribunnews.com,tribunsolo.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar