Pada sidang itu, agendanya adalah pembacaan dakwaan untuk Joddy dari pihak JPU.
“Sudah selesai tadi (sidangnya). (Digelar) secara virtual,” kata Krista salah satu staff Pengadilan Negeri Jombang kepada Kompas.com, Kamis.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Tubagus Jody dengan pasal 311 ayat (5 )Undang Undang LLAJ, Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ dan 310 ayat (4) LLAJ dan 310 ayat (3) UU LLAJ.
“Pasal dakwaannya 311 sama 310,” ujar Krista.
Dimana dari beberapa pasal tersebut, Joddy terancam hukuman 12 tahun dengan denda Rp 24 juta.
Joddy pun tak keberatan dan menerima dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU.
"Saya tidak keberatan yang mulia," ujarnya dalam sidang tersebut.
Berbeda dengan Gaga Muhammad, ia hanya dikenakan satu pasal saja dalam kasusnya.
Pada kasus Gaga Muhammad, ia hanya didakwakan Pasal 310 ayat 3 Undang-undang Lalu Lintas untuk menuntut Gaga Muhammad.
Dimana pasal tersebut berisi hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Source | : | Instagram,kompas |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar