GridFame.id - Guru pesantren yang hamili belasan santri dituntut hukuman mati.
Sebelumnya, heboh berita dimana seorang guru pesantren menghamili belasan santrinya.
Bahkan, beberapa ada yang sudah melahirkan.
Tak hanya dihamili, santri tersebut juga dipaksa untuk menjadi kuli di pesantren tersebut.
Guru tersebut juga sengaja memperalat mereka untuk mendapat belas kasihan demi sumbangan.
Namun, uang sumbangan tersebut malah digunakan untuk pribadi.
Kondisi tersebut semakin membuat netizen geleng-geleng kepala, lantaran ternyata sang istri juga mengetahui kelakuan bejat suaminya.
Atas semua perbuatannya itu, guru yang bernama Herry Wirawan dituntut hukuman mati.
Tak sampai situ, JPU mengtakan bahwa sang guru juga harus dimiskinkan.
Baca Juga: Nahloh! Guru yang Hamili Santri Sudah Dieksekusi Tembak Tepat di Jantung? Simak Info Lengkapnya!
Dikutip dari TribunJabar.id, sidang dengan agenda pembacaan replik atau jawaban dari JPU atas pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).
Ia ingin menegaskan beberapa hal terkait hukuman mati yang diajukan untuk Herry.
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar