Kemudian, jaksa juga ingin yayasan milik Herry turut diambil oleh negara.
Karena rekam jejaknya yang digunakan sebagai alat oleh tersangka untuk melakukan kejahatan.
"Tanpa ada yayasan tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan itu secara sistematis," ungkap Asep.
Beberapa alasan tersebut lah jaksa berharap hakim dapat mengabulkan permintaannya.
Dimana tuntutsn tersebut diminta atas dasar peradilan hukum yang cepat, sederhana dan ringan.
"Oleh karena itu, kami tetap meminta agar yayasan itu disita bersamaan dalan tuntutan kami, sebagai percerminan asas dari peradilan yang cepat, sederhana dan ringan, makanya kami satukan tuntutan," ucapnya.
Source | : | TribunJabar.id |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar