GridFame- Aturan terbaru Kereta Api Indonesia (KAI) mengenai tata cara dan ketentuan pembatalan tiket KA di 2022.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan peringatan kembali kepada calon penumpang KA jarak jauh untuk memenuhi segala persyaratan perjalanan yang ditetapkan.
Kebijakan ini dimaksudkan agar calon penumpang bisa mendapatkan izin untuk menggunakan layanan kereta api untuk perjalanan jarak jauh.
Salah satu calon penumpang wajib membawa hasil skrining saat keberangkatan. Hasil skrining yang dimaksudkan adalah negatif rapid tes antigen atau PCR
Jika ada calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil skrining, maka dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi.
Maka pentingnya bagi calon penumpang kereta api jarak jauh untuk membawa hasil skrining negatif antigen/PCR.
Persyaratan ini berlaku per 27 Januari 2022, jadi jika ada calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil skrining, dapat mengajukan pembatalan dengan biaya admin 25 persen.
Ini artinya uang tiket akan dikembalikan oleh PT KAI (Persero) sebanyak 75 persen.
“Kebijakan ini ditetapkan karena masyarakat sudah cukup tersosialisasi terkai syarat naik KAI jarak jauh yang harus menyertakan hasil test screening Covid-19 di mana hal tersebut sudah diberlakukan sejak Juli 2020.”uajr Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus.
Untuk mengetahui lengkapnya, beguni aturan terbaru mengenai pembatalan tiket kereta api :
Hasil skrining antigen/PCR positif
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar