GridFame- Aturan terbaru Kereta Api Indonesia (KAI) mengenai tata cara dan ketentuan pembatalan tiket KA di 2022.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan peringatan kembali kepada calon penumpang KA jarak jauh untuk memenuhi segala persyaratan perjalanan yang ditetapkan.
Kebijakan ini dimaksudkan agar calon penumpang bisa mendapatkan izin untuk menggunakan layanan kereta api untuk perjalanan jarak jauh.
Salah satu calon penumpang wajib membawa hasil skrining saat keberangkatan. Hasil skrining yang dimaksudkan adalah negatif rapid tes antigen atau PCR
Jika ada calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil skrining, maka dapat mengajukan pembatalan tiket dengan biaya administrasi.
Maka pentingnya bagi calon penumpang kereta api jarak jauh untuk membawa hasil skrining negatif antigen/PCR.
Persyaratan ini berlaku per 27 Januari 2022, jadi jika ada calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan hasil skrining, dapat mengajukan pembatalan dengan biaya admin 25 persen.
Ini artinya uang tiket akan dikembalikan oleh PT KAI (Persero) sebanyak 75 persen.
“Kebijakan ini ditetapkan karena masyarakat sudah cukup tersosialisasi terkai syarat naik KAI jarak jauh yang harus menyertakan hasil test screening Covid-19 di mana hal tersebut sudah diberlakukan sejak Juli 2020.”uajr Vice President (VP) Public Relations KAI Joni Martinus.
Untuk mengetahui lengkapnya, beguni aturan terbaru mengenai pembatalan tiket kereta api :
Hasil skrining antigen/PCR positif
Jumlah refund: 100 persen
Pengajuan refund: maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA
Waktu dan tempat pembatalan: langsung tunai di loket stasiun, transfer 14 hari di WhatsApp KAI 121.
Baca Juga: Catat! Berlaku Mulai Hari Ini Berikut Syarat Terbaru Naik Kereta Api di 2022
Perjalanan KA dibatalkan oleh perusahaan (KAI)
Jumlah refund: 100 persen
Pengajuan refund: di loket stasiun dan WhatsApp Center KAI 121 maksimal H+14 hari dari tanggal keberangkatan KA, atau melalui aplikasi KAI Access maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA
Waktu dan tempat pembatalan: langsung tunai di loket stasiun, transfer 14 hari di WhatsApp KAI 121.
Tidak menggunakan masker dan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celsius saat boarding
Jumlah refund: 100 persen
Pengajuan refund: 3 jam sampai dengan sebelum keberangkatan KA
Waktu dan tempat pembatalan: langsung tunai di stasiun keberangkatan.
Belum divaksin
Jumlah refund: 100 persen
Pengajuan refund: maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan KA
Waktu dan tempat pembatalan: langsung tunai di loket stasiun, transfer 14 hari di WhatsApp KAI 121.
Tidak dapat menunjukkan hasil skrining Antigen/PCR
Jumlah refund: 75 persen
Pengajuan refund: maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA
Waktu dan tempat pembatalan: secara tunai, 30 hari di loket stasiun pembatalan, atau transfer dalam waktu 30-45 hari di loket stasiun pembatalan.
Jumlah refund: 75 persen
Pembatalan atas keinginan penumpang
Pengajuan refund: di loket stasiun pembatalan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan KA, dan melalui aplikasi KAI Access maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA
Waktu dan tempat pembatalan: secara tunai, 30 hari di loket stasiun pembatalan, atau transfer dalam waktu 30-45 hari di loket stasiun pembatalan.
Adapun stasiun yang dapat menerima pembatalan adalah sebagai berikut:
Stasiun Jakarta Kota, Gambir, Pasar Senen, Bogor, Bekasi, Cikampek, Purwakarta, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Brebes, Tegal, Pekalongan, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Cepu, Purwokerto, Kroya, Cilacap, Kutoarjo
Yogyakarta, Lempuyangan, Solobalapan, Madiun, Kertosono, Kediri, Jombang, Blitar,, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Sidoarjo, Malang, Mojokerto, Bojonegoro, Ketapang, Kalibaru
Jember, Probolinggo, Pasuruan, Medan, Tebingtinggi, Siantar, Tanjungbalai, Kisaran, Rantauprapat, Padang, Kertapati, Prabumulih, Lubuklinggau, Baturaja, Kotabumi, Tanjungkarang
Baca Juga: Catat! Berlaku Mulai Hari Ini Berikut Syarat Terbaru Naik Kereta Api di 2022
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar