GridFame.id- Simak cara daftar BLT Dana Desa Rp300 ribu yang akan dicairkan oleh pemerintah di tahun 2022.
BLT Dana Desa tahun 2022 masih akan terus berjalan sesuai dengan Perpres nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian APBN tahun anggaran 2022 yang di mana salah satunya mengatur mengenai penggunaan dana desa.
BLT Dana Desa akan diberikan kepada mereka warga miskin di desa berupa bantuan uang tunai yang akan dibagikan setiap bulannya.
Bantuan ini akan menyasar pada 8 juta kelompok penerima manfaat (KPM) dengan jumlah anggaran sebesar Rp28.8 triliun
Penerima BLT Dana Desa di tahun 2022 akan memperoleh bantuan dari pemerintah sebesar Rp300 ribu setiap bulannya.
Adanya penyaluran BLT Dana Desa Rp300 ribu diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat selama Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM Darurat).
Baca Juga: KABAR BAIK! BLT Dana Desa Akan Berlanjut di 2022 Simak 2 Kategori yang Akan Menjadi Penerima
“BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga miskin atau tidak mampu atau rentan di desa dengan besaran Rp300 ribu per kelompok penerima per bulan,” Demikian penjelasan Sri Mulyani Menteri Keuangan dalam jump apers daring (2/1/2022)
Lantas bagaimana cara mendapat BLT Dana Desa Rp300 ribu dan apa saja syaratnya?
Berikut ini akan kami jelaskan secara lebih lengkap terkait mekanisme BLT Dana Desa Rp300 ribu tersebut.
Syarat daftar BLT Dana Desa
WNI dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan pada KTP
Masuk dalam keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
Tidak masuk dalam penerima PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja dan juga Bantuan Sosial Tunai (BST)
Jika penerima adalah petani maka bantuan dapat digunakan untuk membeli pupuk
Kelompok penerima manfaat ditetapkan denganperaturan kepala desas
Kategori keluarga miskin adalah yang berhak mendapat BLGT Dana Desa , di mana memenuhi minimal 9 dari 14 kriteria Kemensos.
Baca Juga: Ini Golongan Penerima BLT UMKM Rp600 Ribu Tahun 2022, Anda Termasuk?
Cara mendaftarkan BLT Dana Desa
Pendataan KPM BLT Dana Desa dengan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan juga Kemensos.
Sistem ini hampir sama dengan tahun lalu di mana masyarakat akan didata secara offline melalui relawan RT/RW atau kepala desa.
BLT dana desa bisa dicairkan dengan mendatangi kator desa atau kelurahan setempat.
Jadi bantuan ini hanya diprioritaskan kepada masyarakat yang memenuhi syarat dan terdata dalam DTKS yang berhak mendapatkan BLT dana desa.
Anda bisa mengajukan terlebih dahulu untk mendaftarkan diri di DTKS (biasanya petugas akan datang untuk mendata)
Kemudian data yang dikumpulkan akan diverifikasi oleh musyawarah desa.
Jika disetujui, Kepala Desa akan menandatangani legalitas dokumen pendataan untuk nnatinya dilaporkan kepada Camat dan terakhir Bupati/Walikota untuk pengesahan.
Kemudian desa akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada penerima BLT dana desa
Source | : | YouTube,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar