Pendataan penerima KJP Plus dilakukan untuk memperbarui informasi data akan bisa disalurkan tepat sasaran.
2. Syarat pendaftaran KJP Plus 2022
Melansir dari akun resmi KJP berikut ini adalah syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan KJP Plus di 2022 diantaranya:
Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan;
Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta;
Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
Baca Juga: Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahun 2022 Simak Syarat hingga Cara Daftarnya
Selain syarat tersebut Anda juga harus memenuhi beberapa berkas dokumen yang harus dipenuhi:
Adapun beberapa dokumen yang harus dipenuhi adalah sbb:
Form Kelengkapan Data;
Surat Permohonan KJP Plus;
Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus;
Source | : | KJP.jakarta.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar