GridFame.id- Pembukaan pendaftaran Kartu Jakarta Plus Tahap I Tahun 2022 sudah didepan mata
Kepastian pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sangat penting untuk memastikan status penerimaan manfaat untuk periode Mei-Oktober 2022.
Terkait dengan info pendaftaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) akan disampaikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Seperti diketahui KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dan kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengeyam pendidikan minimal hingga SMA/SMK dengan pembiayaan penuh dari APBD.
Peserta didik tidak mampu adalah peserta didik pada jenjang satuan pendidikan sekolah dasar sampai dengan menengah yang secara personal dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan menyalurkan kembali KJP Plus di Tahun 2022.
Bagi Anda yang ingin mendaftar diperbolehkan untuk melakukan pengajuan. Namun sebelum itu simak 3 hal penting berikut ini:
Baca Juga: Ini Bocoran Jadwal Pendataan KJP Plus Tahap I Tahun 2022
1. Perkiraan pendaftaran KJP Plus 2022
Berdasar pantauan, pengumuman dari P4OP di salah satu komentar Instagram resminya menyampaikan bahwa pendaftaran KJP Plus Tahun akan segera dbuka pada Februari atau Mare
“Selamat pagi, pendataan KJP Plus dan KJMU tahao 1 tahun 2022 rencananya akan dilaksanakan pada Februari/Maret 2022,” demikian tulis pengelola akun
Namun jika melihat mekanisme pada tahun lalu bisa jadi KJP Plus akan dibuka sekitar 8 Februari 2022.
Pendataan penerima KJP Plus dilakukan untuk memperbarui informasi data akan bisa disalurkan tepat sasaran.
2. Syarat pendaftaran KJP Plus 2022
Melansir dari akun resmi KJP berikut ini adalah syarat-syarat untuk mendapatkan bantuan KJP Plus di 2022 diantaranya:
Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan;
Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta;
Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
Baca Juga: Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahun 2022 Simak Syarat hingga Cara Daftarnya
Selain syarat tersebut Anda juga harus memenuhi beberapa berkas dokumen yang harus dipenuhi:
Adapun beberapa dokumen yang harus dipenuhi adalah sbb:
Form Kelengkapan Data;
Surat Permohonan KJP Plus;
Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus;
Fotocopy KTP;
Fotocopy Kartu Keluarga;
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah;
Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus;
Daftar calon penerima KJP Plus (ditanda tangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format);
3. Cara daftar KJP Plus 2022
Untuk pendaftaran KJP Plus cukup mudah, namun perlu diingat kepesertaan KJP Plus akan terus diperbaharui setiap tahunnya. Oleh karenanya, peserta KJP Plus harus melakukan pendaftaran ulang tiap tahun.
Anda bisa masuk ke dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2022 sudah dibuka untuk warga DKI Jakarta
DTKS adalah acuan data pemberian data bantuan pemenuhan kebutuhan dasar salah satunya Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus .
Maka dari itu sangat penting bagi Anda yang ingin mendapatkan KJP Plus untuk mendaftarkan terlebih dahulu ke dalam sistem DTKS.
Baca Juga: Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahun 2022 Simak Syarat hingga Cara Daftarnya
Source | : | KJP.jakarta.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar