Namun, menurutnya, tak setiap kekerasan yang dialami seseorang dalam rumah tangga, dilaporkan hingga ke penegak hukum, jika masih bisa dicari jalan keluarnya.
"Tidak semua kekerasan dalam rumah tangga harus disimpan rapat-rapat, juga jangan sampai setiap kekerasan dalam rumah tangga diceritaakan kemana-mana dan dilaporkan ke pihak penegak hukum," tulis Cholil dalam akun instagram pribadinnya, Jumat (4/2/2022).
Cholil juga menambahkan jika terjadi Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) diperbolehkan dan diupayakan untuk cerita kepada orang lain yang tepat.
Hal tersebut guna untuk mendapatkan nasihat dalam menghentikan tindak kekerasan rumah tangga.
"Jika terjadi KDRT baiknya, upayakan diceritakan kepada orang yang tepat, guna mendapat nasihat dalam menghentikan kekerasan rumah tangga," tulis Cholil, dikutip dari Tribunnews.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Miya Dinata |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar