Menurutu kuasa hukumnya, hakim terlalu dangkal dan minim informasi terkait alat tes DNA.
"Sedikit mengecewakan, namun hasil ini sudah kami prediksi jauh sebelum putusan. Saya sudah bilang pada Ibu Wenny soal kemungkinan terburuk gugatan bakal ditolak.
Setiap permohonan tes DNA selalu ditolak, pemahaman hakim tentang alat bukti tes DNA sangat minim dangkal dan kering," kata pengacara Wenny, seperti dikutip via Tribunstyle.com.
Keputusan ini tentu saja sangat merugikan Wenny Ariani yang malah juga harus membayar denda sebesar Rp 365 ribu.
"Tentunya yang dirugikan siapa, yang dirugikan bukan Rezky, Wenny, yang dirugikan si anak," seru sang pengacara.
Secara tegas, pihaknya bakal mengajukan banding untuk melakukan tes DNA terhadap Rezky.
Ia akan meminta pengadilan tinggi untuk kembali memeriksa ulang berkas perkara ini.
"Tes DNA wajib. Saya akan mengajukan banding. Saya akan meminta pengadilan tinggi untuk kembali memeriksa ulang perkara ini, serta menetapkan kepada pengadilan negeri Tangerang untuk menetapkan tes DNA," tuturnya.
Kondisi ini semakin dibuat pedih, lantaran ternyata Wenny sedang sakit.
"Dia kabarin kurang enak badan (bukan karena diberitahu bakal kalah). Dia sudah tahu (hasilnya) sebelum putusa," ujarnya.
Source | : | TribunStyle.com |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar