GridFame.id - Adam Deni telah resmi menjadi tersangka sejak beberapa waktu lalu.
Kabar ini tentu saja membuat beberapa pihak yang sempat diserang Adam Deni khususnya Jerinx SID menjadi sangat senang.
Pasalnya saat ini Adam Deni sampai dibuat tak berkutik.
Ia telah melanggar UU lantaran dengan sengaja mengunggah dokumen milik orang lain tanpa izin.
Pada unggahannya tersebut, ia membongkar terkait daftar nama afiliator Binary Option.
Nama-nama yang tertera dalam daftar tersebut anatara lain ada Indra Kenz dan juga Doni Salmanan.
Namun, menurut kuasa hukum Adam Deni kasus ini sebetulnya ringan.
Tetapi terlalu dibesar-besarkan jika hingga dibawa ke pengadilan.
Kuasa hukum Adam Deni pun menuding jika ada sosok petinggi yang terlibat dalam kasus ini.
Kuasa hukum Adam Deni, Susandi, mengtakan dokumen yang diunggah kliennya ke media sosial tanpa seizin pemilik tersebut adalah mengenai pembelian barang.
Dokumen yang diunggah tersebut bukan seperti dugaan-dugaan seperti berita yang beredar.
Ia membeberkan dokumen yang dimaksud adalah dokumen biasa pembeluan barang.
“Kalau untuk dokumen, yang saya lihat dokumen biasa, Bang. Ini cuma soal pembelian barang. Ini kalau yang kami lihat, yang diunggah atau di-upload sama Adam ini kan dokumen biasa,” ucap Susandi dikutip Tribunnews.com yang dilansir dari Kompas.com, Selasa (2/8/2022).
Sayangnya, ia tidak menjelaskan secara gamblang mengenai dokumen tersebut.
Ia juga menegaskan kalau unggahan tersebut tidak ada kaitannya dengan daftar afiliator Binary Option atau instuisi lain.
Ia menduga kasus ini sebenarnya menjadi besar karena adanya keterlibatan orang besar.
“Yang kami lihat cuma masalah kecil sebenarnya. Tapi, mungkin yang kami duga ini melibatkan salah seorang besar sehingga menjadi masalah besar,” ujar Susandi.
Di sisi lain, Susandi mengungkapkan nama orang yang melaporkan Adam Deni.
Susandi menegaskan, pelapor berinisial SYD itu adalah Suyudi.
“Kami baru dapat keterangan dari penyidik bahwa pelapornya atas nama Suyudi,” ungkap Susandi.
Kuasa hukum Susandi mengungkapkan bahwa Suyudi merupakan seorang pengacara ternama.
Ia pun mengakui tak bisa sembarangan dalam menangani kasus kliennya kali ini.
Lantaran melibatkan seseorang yang bukan sembarangan.
“Saya rasa ini enggak jadi rahasia lagi, sudah jadi berita umum. Yang kita lawan bukan orang sembarangan. Ini clue-nya, saya tidak mau menyebutkan, bukan orang sembarangan,” kata Susandi.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Polri menangkap pegiat sosial Adam Deni pada Selasa (1/2/2022).
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber itu terkait kasus dugaan mengunggah sebuah dokumen ke media sosial tanpa seizin pemilik.
Hingga saat ini, Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Terhadap Adam Deni disangkakan dengan Pasal 48 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) juncto Pasal 32 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2007 tentang ITE.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar